(PLP)
Panduan pelaksanaan PLP bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), merujuk pada Buku Pedoman PLP FTIK Tahun 2025.
Mengenal PLP
Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP) adalah kegiatan akademik yang memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa di lingkungan pendidikan. Bagi mahasiswa PIAUD, fokus kegiatan mencakup observasi, perencanaan pembelajaran, praktik mengajar, asesmen, refleksi, dan penyusunan laporan di lembaga mitra.
Persyaratan Peserta
Ketentuan dasar bagi mahasiswa PIAUD berdasarkan Pedoman PLP FTIK 2025.
- ✓Berstatus sebagai mahasiswa aktif.
- ✓Telah lulus mata kuliah Microteaching dengan nilai minimal B, dibuktikan dengan transkrip nilai atau KHS.
- ✓Telah memprogram mata kuliah PLP pada KRS.
- ✓Mengikuti proses pendataan dan pendaftaran yang diumumkan penyelenggara PLP FTIK.
- ✓Tidak menempuh mata kuliah lain selama proses PLP, sebagaimana ketentuan buku pedoman.
- ✓Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia menaati tata tertib PLP.
Tahapan Pelaksanaan
Gambaran kegiatan lapangan bagi mahasiswa program studi kependidikan, termasuk PIAUD.
Observasi
Mengenali lingkungan lembaga, karakteristik peserta didik, pembelajaran, dan budaya kerja.
Praktik Mengajar
Menyusun perangkat ajar dan melakukan minimal 6 kali praktik pembelajaran dengan bimbingan guru pamong serta DPL.
Ujian Praktik
Melaksanakan 1 kali ujian praktik pembelajaran disertai perangkat ajar yang disyaratkan.
Pelaporan
Menyelesaikan dan menyerahkan laporan individu beserta dokumentasi dan mini riset.
Catatan: Pedoman menyebut durasi PLP di lembaga selama 8 minggu dan tahap pelaporan individu pada minggu ke-9.
Tugas dan Kelengkapan Laporan
Perangkat Pembelajaran PIAUD
- 7 RPPH/Modul Ajar: 6 untuk praktik mengajar dan 1 untuk ujian.
- Media pembelajaran dan instrumen evaluasi atau asesmen sesuai kebutuhan.
- Format perangkat menyesuaikan ketentuan lembaga tempat PLP.
Dokumen Aktivitas
- Daftar hadir peserta PLP.
- Jurnal mengajar dan dokumentasi kegiatan.
- Jurnal bimbingan guru pamong dan DPL.
- Dokumentasi ujian praktik mengajar.
Laporan Individu
Laporan memuat profil lembaga, pelaksanaan praktik PLP, kegiatan mini riset, dan lampiran perangkat pembelajaran. Format laporan lengkap tersedia dalam lampiran Pedoman PLP.
Mini Riset
Mahasiswa menyusun karya tulis ilmiah berdasarkan permasalahan atau pengalaman praktik pendidikan sesuai bidang studinya, dengan pendampingan DPL.
Komponen Penilaian PLP
| Aspek Penilaian | Bobot |
|---|---|
| Penampilan (Appearances) | 10% |
| Sikap dan Perilaku (Attitudes) | 35% |
| Ujian Praktik Mengajar | 30% |
| Dokumen Laporan dan Mini Riset | 25% |
| Total Penilaian | 100% |
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa kehadiran minimal agar dapat mengikuti ujian PLP?
Minimal 75% dari hari aktif di sekolah atau lembaga tempat PLP. Akumulasi ketidakhadiran karena sakit, izin, maupun tanpa keterangan tidak boleh melebihi 25% hari aktif.
Apakah mahasiswa boleh pindah lokasi PLP?
Menurut pedoman, penempatan lokasi merupakan kewenangan penyelenggara PLP dan mahasiswa tidak diperkenankan berpindah lokasi secara mandiri.
Format RPPH/Modul Ajar mengikuti kampus atau sekolah?
Perangkat pembelajaran mengikuti format yang berlaku di lembaga tempat PLP, dengan arahan dan persetujuan guru pamong serta DPL.
Apa saja yang perlu diserahkan setelah PLP?
Laporan PLP individu beserta perangkat pembelajaran, jurnal, dokumentasi kegiatan dan ujian, serta mini riset. Mekanisme pengunggahan mengikuti ketentuan penyelenggara PLP.
Dokumen Pedoman Resmi
Buku Pedoman PLP FTIK Tahun 2025
Ditetapkan pada 31 Juli 2025. Berisi aturan lengkap, mekanisme pelaksanaan, kriteria penilaian, dan lampiran format administrasi PLP.